Tugas Pokok BNN Kabupaten Muara Enim
Kedudukan
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 03 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota disebutkan bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten Muara Enim merupakan Instansi Vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Tugas :
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
- Melalui kerja sama bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Selain tugas sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas dimaksud BNN Kabupaten Muara Enim menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Kebijakan Teknis P4GN di Bidang Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberantasan dan Rehabilitasi;
- Pelaksanaan penyiapan bantuan hukum dan kerja sama;
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
- Penyusunan rencana program dan anggaran BNNP;
- Evaluasi dan penyusunan laporan BNNP; dan
- Pelayanan administrasi.