Skip to main content
Rehabilitasi

Sober Jangan Takut untuk Assesment Voluntary Di Klinik Pratama Ika Mandiri BNNK Muara Enim

Dibaca: 0 Oleh 28 Agu 2024Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor dan korban penyalahgunaan narkotika. Setiap warga negara dapat mengajukan permintaan untuk dilakukan penialian/Assesment oleh tim Klinik Pratama Ika Mandiri BNNK Muara Enim. Seperti yang telah dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial AM umur 27 thn, warga Kec. Talang Ubi Kab. PALI. Assesment dilakukan guna mengetahui tingkat ketergantungan dan dari hasil Assessment Klien direkomendasikan untuk menjalani layanan rawat jalan di Klinik Pratama Ika Mandiri BNNK Muara Enim.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel